Arti Keadilan
Menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan menurut Aristoteles, yaitu :
- Keadilan legal atau keadilan moral
- Keadilan ditributive
- Keadilan komutatif
Kecurangan
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memnag dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan beberapa kecurangan, anatar lain :
- Faktor ekonomi
- Faktor peradaban dan kebudayaan
- Teknis
Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarkat dan dunia internasinal terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidak adilan hukum yang terjadi di negara kita.
Cara masyarakat mengomentari ketidak adilan
Melalui karya-karya seperti :
1. Puisi
2.Film
3. Lagu
Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar